Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Hak Korban Kejahatan Seksual

Pemerintah perlu mengatur ketentuan terkait hak korban kejahatan seksual dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perlindungan anak.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mengatur ketentuan terkait hak korban kejahatan seksual dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perlindungan anak.

Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan pemerintah terkesan hanya memikirkan tindakan yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Padahal, korban kejahatan seksual dan keluarganya pun memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.

“Undang-undang yang ada saat ini hanya mengatur secara terbatas hak-hak korban. Bahkan saat ini implementasi dari hak-hak korban tersebut masih belum jelas,” katanya di Jakarta, Minggu (15/5).

Supriyadi menuturkan hingga kini hanya 3% dari seluruh korban kejahatan seksual terhadap anak dan keluarganya yang mendapatkan haknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, pemerintah seharusnya menjalankan tanggungjawabnya dalam memberikan hak-hak bagi korban kekerasan seksual anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pemberian kompensasi kepada korban dan keluarganya.

“Pemberian kompensasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban kejahatan seksual dan keluarganya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan pemerintah perlu mengatur hak restitusi secara khusus untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah juga harus mendorong hak bantuan medis, psikologis, dan psikososial kepada para korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper