Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kantongi Temuan Baru Terkait Kasus Reklamasi

KPK mengantongi temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK mengantongi temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Ya masih terus berkembang. banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindak lanjut, tapi kami masih kumpulkan fakta bukti mudah-mudahan nanti sgera ada pengumuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Pada Selasa (12/5/2016), KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara ini, ia diperiksa terkait proses penentuan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, kemarin kan juga sudah memeriksa Ahok. Saya belum dapat laporan, yang penting anak-anak (penyidik) itu mengumpulkan fakta data baru, alat bukti mudah-mudahan nanti ada," tambah Agus.

Salah satu temuan adalah terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga adik Taufik dan tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.

"Tadi kita mendalami pertemuan mereka itu melakukan apa, kemudian ada apa aja yang bisa diungkapkan. Jadi terus tersang saya belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai itu," jelas Agus.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya barter yang dilakukan Agung Podomoro dengan membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo Jakarta Utara pada Februari lalu sebesar Rp6 miliar atas permintaan Ahok agar dapat memotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"[Barter] itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada tidak payung hukumnya. jadi proses yang sedang berjalanlah. Dari situ nanti kita melangkah. Makanya digali, mudah-mudahan kita bisa temukan," tambah Agus.

KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper