Kabar24.com, JAKARTA-- KPK kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma dalam dugaan kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.
Putra dari Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (11/4/2016).
Adapun Richard sudah diperiksa KPK tiga kali oleh penyidik antikorupsi.
KPK beberapa waktu lalu menyatakan sedang mendalami hubungan antara Grup Agung Sedayu dengan Agung Podomoro Land.
Selain itu, KPK sejauh ini juga telah membuka lidik baru terkait kasus tersebut. Besar kemungkinan, ada pengembang baru yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Sejauh ini, selain APLN, KPK baru memeriksa sejumlah orang dari Agung Sedayu Grup, mereka diantaranya Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, dan Nono Sampono.