Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Perketat Peredaran BBM Ilegal di Jalur Pantura Tuban

Petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban bersama dengan tim dari Pertamina EP Asset 4 melakukan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang ada di beberapa titik di jalur Pantura Tuban.n
Jalur Pantura/Ilustrasi
Jalur Pantura/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban bersama dengan tim dari Pertamina EP Asset 4 melakukan penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang ada di beberapa titik di jalur Pantura Tuban.

Hasil pengrebekan tersebut petugas berhasil menertibakn sebanyak enam lokasi kios yang digunakan menjual BBM hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional.

Enam kios yang digrebek tersebut berada di jalan pantura Tuban-Semarang wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

"Kemarin Polres Tuban bersama dengan Pertamina EP telah melakukan operasi di tempat kios-kois yang menjual minyak olahan jenis Solar. Dalam operasi tersebut kita berhasil menemukan enam kios," terang Guruh Arif Darmawan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tuban dalam siaran pers, Minggu (1/5/2016).

Enam lokasi kios penjualan BBM Illegal yang berhasil ditertibkan itu masing-masing milik Tardi (36), warga Kecamatan Bancar, Kusmen (32), warga Kecamatan Bancar, Kasmudi (33), asal Kecamatan Tambakboyo. Sampuro (36), warga Kecamatan Bancar, Nanang (35), warga Kecamatan Jatirogo dan Sutanto (22), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

"Dari sebanyak enam kios yang kita lakukan penertiban kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton BBM. Saat ini barang bukti sudah kita titipkan ke Pertamina," papar Guruh.

Sebanyak enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan dan niaga minyak bumi dan gas bumi tanpa ijin. Para pelaku penjual BBM Illegal tersebut dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara mereka mendapatkan minyak tersebut dari wilayah Wonocolo dan sekitarnya yang telah diolah secara tradisional. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan atas peredaran BBM secara illegal itu," ungkapnya.

Tak hanya melakukan penangkapan terhadap para penjual BBM ilegal yang ada di pinggir jalan nasional itu, Polres Tuban juga akan mengungkap dari mana asal BBM tersebut didapatkan. Kapolres berjanji akan melakukan penertiban terhadap para pemasok dan juga pembuat dari bahan bakar tersebut.

"Nanti kita juga akan melakukan penertiban terhadap para pemasok dan juga para pengolah minyak mentah yang kemudian dijadikan solar yang sudah hampir jadi seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Pertamina EP memberikan apresiasi terhadap kepolisian Polres Tuban dengan adanya penertiban penjualan minyak Ilegal di pinggir-pinggir jalur Pantura Tuban itu. Hal itu merupakan wujud kerja sama yang baik antara polisi maupun Pertamina EP untuk memberantas peredaran BBM secara Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper