Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP RAPERDA REKLAMASI: KPK Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

KPK kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Mohamad Taufik sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
M Taufik/Antara
M Taufik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Mohamad Taufik sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Yang dipermasalahkan izin pelaksanaan dan izin reklamasi karena perda itu perda tata ruang, bukan perda izin. Nah kita tidak mau memasukkan izin," kata Taufik saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Taufik sudah lebih dari lima kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Selain Taufik, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa adik Taufik yang merupakan Ketua Komisi D anggota DPRD Mohamad Sanusi yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan satu orang swasta, Winoto Candra.

"Perda memang ada dua, perda zonasi tentang alur laut, kalau ini kan soal izin yang sudah keluar jadi kita tidak perlu memasukkan ke situ (perda) dong," tambah Taufik.

Kemarin, usai diperiksa KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menjelaskan bahwa ada dua konsep raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat mencapai kata sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan yaitu 15 persen NJOP (nilai jual objek pajak) dikali saleable area (lahan efektif pulau) akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub).

Selanjutnya pemprov dan balegda membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan itu akan diatur melalui pergub namun belum disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper