Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Putuskan Tunda Pencopotan Fahri Hamzah

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan hasil rapat pimpinan yang digelar siang ini memutuskan untuk menunda pembahasan terkait pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). /Antara
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan hasil rapat pimpinan yang digelar siang ini memutuskan untuk menunda pembahasan terkait pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.

Fadli menuturkan pimpinan akan bentuk tim biro hukum untuk mengkaji status politisi PKS tersebut.

“Menyangkut masalah PAW dan pemberhentian, kita putuskan dibentuk satu kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga minggu.  Nanti akan kita bahas dalam rapim berikutnya karena akhir bulan ada reses. Di awal masa sidang mendatang bisa kita dengarkan laporan dari tim kajian biro hukum terkait PAW dan pergantian,” ujar politisi Gerindra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (25/4/2016).

Politisi Gerindra tersebut juga menuturkan untuk saat ini status Fahri Hamzah di DPR masih status quo, yang artinya dirinya masih sebagai wakil ketua DPR.

Menurutnya, akan lebih baik jika keputusan terkait Fahri menunggu hasil kajian biro hukum yang dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol dan Tantib.

“Dari biro hukum mengkaji dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol dan dikaitkan dengan tantib sehigga outputnya legal opinion. Ini menyangkut nasib orang, jangan sampai orang di PAW kemudian dinyatakan tidak bersalah, setiap permasalahan menyangkut PAW semasih ada proses hukum  tidak bisa ditindaklanjuti, sampai ada kekuatan hukum tetap,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper