Kabar24.com, PEKANBARU - Aziz Syamsudin, anggota DPR RI Fraksi Golkar, mengatakan seharusnya Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
"Seharusnya, Mendagri mengedepankan azas praduga tak bersalah. Seharusnya, Suparman tetap dilantik, hari ini," katanya saat dihubungi, Senin (19/4/2016).
Menurut Ajiz, status tersangka Suparman tidak menghilangkan hak-haknya untuk dilantik sebagai bupati. Kini, Suparman masih menunggu keputusan Mendagri untuk dilantik atau terlebih dahulu ditahan oleh KPK.
Pelantikan Suparman ditunda oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik KPK. Rencananya, Suparman dilantik Selasa pagi di Gedung DPRD Riau.
Pekan lalu, KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka suap APBD Riau tahun 2015 ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Saat itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau sebelumnya, Johar Firdaus pada kasus yang sama.
Tidak hanya Suparman, Bupati Pelalawan incumbent Harris dan wakilnya Zarwedan juga dibatalkan. Rencananya, pasangan dari Partai Golkar ini juga dilantik pada aat yang bersamaan dengan Suparman-Sukiman.
Namun, Haris mengakui bahwa dia sendiri yang meminta Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk menunda pelantikannya agar tidak terjadi kerusuhan.
Rencananya, Serah Terima Jabatan Bupati Rokan Hulu dan Pelalawan dilaksanakan pagi ini, Selasa (19/4/2016) di Gedung DPRD Riau. Penundaan pelantikan itu baru diumumkan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pantauan Bisnis.com di lokasi, ratusan undangan sudah menghadiri pelantikan. Banyak undangan yang belum mengetahui pelantikan itu ditunda. Puluhan karangan bunga ucapan selamat juga sudah terpampang di pintu masuk gedung DPRD Riau.