Kabar24.com, JAKARTA - KPK menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SUP (Suparman) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak Detasemen PM Kodam Jaya, Guntur, selama 20 hari pertama," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Suparman yang sudah memakai rompi tahanan warna oranye mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam. Saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman sambil berjalan ke mobil tahanan KPK.
Suparman adalah politisi Partai Golkar yang sebelumnya ketua DPRD Riau 2014-2019 namun mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Suparman tetap dilantik sebagai bupati pada 22 April 2016 meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 April 2016.
Tersangka lain dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus.