Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman, setelah pada hari Selasa 7/6/2016) resmi ditahan.
Suparman keluar gedung komisi antirasuah sekitar pukul 12.30 WIB. Dia disambut oleh lima orang pendukungnya yang menunggu sejak pagi hari.
"Banyak pertanyaan, lebih kurang 20 begitu lah," kata Suparman, Jumat (10/6/2016).
Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk masyarakat Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Suparman dan Johan Firdaus resmi ditahan KPK. Saat kasus itu bergulir, Johar dan Suparman masih menjabat selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014.
Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 - 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014).
Tersangka AM masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, tersangka AK telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.