Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Presdir PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono Penuhi Panggilan KPK

Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Nono Sampono, kanan, bersama istri usai melakukan pencoblosan pada Pilkada DKI 2012. Nono saat itu menjadi cawagub berpasangan dengan cagub Alex Noerdin./Antara
Nono Sampono, kanan, bersama istri usai melakukan pencoblosan pada Pilkada DKI 2012. Nono saat itu menjadi cawagub berpasangan dengan cagub Alex Noerdin./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penasehat hukum Nono Sampono Kresna Wasedanto mengatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga datang ke KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Sebagai warga negara yang baik, Pak Nono Sampono memenuhi panggilan KPK agar persoalan tersebut terang benderang," ujar Kresna saat ditemui Bisnis, Senin (18/4/2016).

Dia menjelaskan, kliennya akan mengikuti prosedur yang berlaku, sepanjang pemeriksaan itu tidak keluar dari koridor yang berlaku.

"Pokoknya harus properly, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," imbuh dia lagi.

Nono Sampono adalah purnawirawan Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Letnan Jendral.

Nono saat ini menjadi anggota DPD RI dari Maluku dan juga sebagai Presiden Direktur PR Kapuk Naga Indah, salah satu perusahaan properti pemilik konsesi reklamasi di Teluk Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper