Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dalam pemeriksaan keduanya tersebut dia ditanya soal pembahasan raperda di Badan Legislasi Daerah (Balegda) di DPRD DKI Jakarta.
Dia menyatakan pada dasarnya BPKAD tidak terlalu intens dalam pembahasan tersebut. Sebab, menurut pengakuannya, mereka tidak terlalu sering mengikuti rapat pembahasan raperda dengan DPRD DKI Jakarta.
"Kan BPKAD tidak terlalu mengikuti rapat, ada dokumennya," ujarnya pada Kamis (14/4/2016).
Menurut calon wakil Gubernur pendamping Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, pemeriksaan kali ini hanya untuk mengklarifikasi sejumlah pertanyaan dari penyidik soal kasus suap dan pembahasan raperda itu. "Tadi cuma sedikit pertanyaan saja, tidak ada penyerahan dokumen. Cuma klarifikasi."
Untuk mendalami kasus tersebut, kemarin KPK memeriksa empat orang saksi yakni karyawan PT Agung Podomoro Land (APLN) Berlian Kurniawati, Direktur Keuangan APLN Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal APLN Miarni Ang termasuk Presdir APLN yang saat ini sudah menjadi tersangka, Ariesman Widjaja.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.