Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, APLN Sanggah Keterlibatan Bos Besarnya

PT Agung Podomoro Land Tbk. menyanggah kabar keterlibatan pemilik Agung Podomoro Group Trihatma Kusuma Haliman dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ilustrasi-Petugas KPK menunjukkan bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi-Petugas KPK menunjukkan bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk. menyanggah kabar keterlibatan pemilik Agung Podomoro Group Trihatma Kusuma Haliman dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Direktur Legal APLN Miarni Ang mengatakan generasi kedua pemilik Agung Podomoro Group tersebut sudah tidak lagi menjabat pengurus direksi komisaris maupun pemegang saham dari PT Muara Wisesa Samudera. Dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dalam kasus yang menjerat Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja tersebut.

"Tadi saya sudah sampaikan kepada penyidik, bahwa Pak Trihatma tidak dan bukan pengurus direksi komisaris maupun pemegang saham PT MWS," ujar Miarni sesuai diperiksa penyidik di KPK, Kamis (14/4/2016).

Miarni menambahkan sejak 2015, bosnya tersebut juga tidak lagi terlibat dalam kepengurusan di Group Agung Podomoro. Namanya tidak lagi tercantum dalam jajaran direksi perusahaan itu. Dalam kapasitas tersebut, bos dari group properti raksasa itu sudah menyerahkannya kepada personel profesional di seluruh entitas usahanya.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa penyidik KPK kemungkinan besar memeriksa pemilik Agung Podomoro Group tersebut. Kata Saut waktu itu, penyidik sedang mengkaji dan berencana untuk melakukan pemanggilan.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper