Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang di Balikpapan untuk membuktikan tuntutan dari investigator mengenai dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada.
Perusahaan yang memproduksi minuman olahan serbuk itu diduga melakukan praktik monopoli yang menghalang-halangi pelaku usaha lain berusaha dalam bidang dan pasar yang sama.
Komisioner KPPU Saidah Sakwan yang menghadiri persidangan tersebut, mengatakan apabila terbukti melakukan praktik monopoli, PT Forisa telah melanggar pasal 19 dan pasal 25 UU No.5/1999.
“Kami memeriksa dua fakta yang diajukan oleh investigator, tapi harus dibuktikan dulu apakah benar faktanya. Menurut investigator, PT Forisa membuat program promosi yang dianggap menghalangi pelaku usaha lain,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/4/2016).
Dia mengatakan saksi-saksi yang mengikuti persidangan itu berasal dari pedagang eceran dan distributor PT Karniel Pasific Indonesia selaku produsen S’café, produk pesaing PT Forisa.
Salah satu saksi mengaku program promosi yang dibuat oleh Forisa telah menurunkan omzet penjualannya.
Namun, KPPU tetap harus membuktikan fakta-fakta yang diajukan. Tak hanya memeriksa keterangan saksi-saksi dari PT Forisa selaku pihak terlapor.
“Untuk membuktikan fakta dari investigator, kami harus periksa pihak terlapor juga. Posisi majelis kan ada di tengah-tengah,” tutup Saidah.