Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi nama pejabat publik yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. Verifikasi itu dilakukan dengan membandingkan data tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
"Ya kalau berkaitan dengan pejabat publik. Kami akan memverifikasinya dengan LKHPN terlebih dulu," ujar Komisioner KPK La Ode M Syarief kepada Bisnis.com, Kamis (14/4/2016).
Syarief menambahkan jika dalam proses verifikasi pejabat yang bersangkutan tidak melaporkan atau tidak mencantumkan investasi dalam laporan harta kekayaannya, KPK bisa memanggil pejabat yang bersangkutan. "Kami akan meminta keterangan yang bersangkutan jika ditemukan [ketidak sesuaian tersebut]," tutur dia
Laporan International Consortium of Investigation Journalist (ICIJ) (Panama Papers) mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di 35 negara. Hasil investigasi itu memuat nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.