Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari PT Agung Podomoro Land Tbk. terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keempat saksi tersebut yakni karyawan APLN Berlian Kurniawati, Direktur Keuangan APLN Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal APLN Miarni Ang termasuk Presdir APLN yang saat ini sudah menjadi tersangka, Ariesman Widjaja.
"Mereka diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (14/4/2016).
Selain memeriksa keempat saksi di atas. Penyidik KPK juga mendalami kasus tersebut dari pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Subandono Diposaptono dan
Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kemarin, Komisioner KPK Saut Sirumorang menyatakan penyidik lembaga antikorupsi itu juga mempertimbangkan memanggil pemilik Agung Podomoro Group yakni Trihatna Kusuma Haliman.
Kasus suap reklamasi Teluk Jakarta mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi