Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta perlu dilakukan karena banyak keterkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat proses pembahasan raperda tersebut.
"DPRD itu banyak keterkaitannya termasuk juga bagaimana tata cara membuat raperda itu, rapatnya apa saja tahapannya, seperi itu," ujar Yuyuk, Rabu (14/4/2016) malam.
Soal kemungkinan ada anggota DPRD lain menerima suap dari pengembang properti tersebut, penyidik baru mendalaminya.
"Ya kami dalami dulu, saya belum terima informasi tentang adanya indikasi tersebut," jelas Yuyuk.
Beberapa waktu yang lalu, penyidik KPK memeriksa tujuh anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketujuh anggota tersebut yakni Mohamad 'Ongen' Sangaji, Merey Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), S. Nurdin (anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta), Mohamad Taufik (Ketua Badan Legislasi), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), Dameira Hutagalung (kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta).
Kasus suap reklamasi Teluk Jakarta terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.