Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi (Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Sunny Tanuwidjaja) merupakan tindak lanjut kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta.
Soal kewenangan menaikkan status ke penyidikan dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Soal ditingkatkan statusnya ke level penyidikan itu wewenang penyidik. Mereka yang mengetahui apakah dinaikkan statusnya atau masih membutuhkan keterangan-keterangan mereka sebagai saksi," jelas dia, Rabu (13/4/2016).
Karena itu, mereka juga memanggil pengembang yang berkepentingan dalam reklamasi Teluk Jakarta tersebut.
"Itu yang sedang kami dalami, dugaan saat OTT sudah ada APLN, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada pengembang lain," tandasnya.
Aguan dan Sunny sendiri sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain mereka, penyidik juga mencegahAriesman Widjaja, Geri Prasetya, Berlian Kurniawati, dan Richard Halim Kusuma.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.