Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil pemilik Group Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman sebagai saksi.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, saat ini penyidik masih mempelajari soal kemungkinan tersebut.
Trihatma merupakan generasi kedua pemilik Agung Podomoro, sebuah perusahaan properti raksasa yang salah satu cabang usahanya yakni Agung Podomoro Land tersandung kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Prinsipnya kami pelajari dulu, baru nanti berencana," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/4).
Kemarin, penyidik KPK memeriksa lima saksi terkait kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Saksi-saksi itu yakni Sunny Tanuwidjaja, Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Komisaris Utama Pelindo II Lambock V Nahattans, Direktur Keuangan Agung Podomoro Land Siti Fatimah, dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.