Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Panggil Bos Agung Podomoro?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil pemilik Group Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman sebagai saksi.
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara
Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil pemilik Group Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman sebagai saksi.
 
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, saat ini penyidik masih mempelajari soal kemungkinan tersebut.
 
Trihatma merupakan generasi kedua pemilik Agung Podomoro, sebuah perusahaan properti raksasa yang salah satu cabang usahanya yakni Agung Podomoro Land tersandung kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
"Prinsipnya kami pelajari dulu, baru nanti berencana," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/4).
 
Kemarin, penyidik KPK memeriksa lima saksi terkait kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
 
Saksi-saksi itu yakni Sunny Tanuwidjaja, Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Komisaris Utama Pelindo II Lambock V Nahattans, Direktur Keuangan Agung Podomoro Land Siti Fatimah, dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni.
 
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
 
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper