Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Aguan Hadir di KPK. Sunny Tanuwidjaja Menyusul

Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Chairman PT Agung Sedayu Group, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan datang dikawal ketat oleh sejumlah pengawalnya.
Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) nampak sedang memakan nasi tumpeng dalam peresmian sebuah pesantren./old.tzuchi.or.id-Anand
Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) nampak sedang memakan nasi tumpeng dalam peresmian sebuah pesantren./old.tzuchi.or.id-Anand

Kabar24.com, JAKARTA - Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Chairman PT Agung Sedayu Group, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan datang dikawal ketat oleh sejumlah pengawalnya.

Pemeriksaan terhadap Aguanmerupakan yang pertama setelah KPK mencekal bos pengembang properti tersebut.

Aguan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tak lama kemudian setelah kedatangan Aguan, saksi lainnya yang merupakan orang dekat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga hadir memenuhi panggilan KPK.

"Diperiksa untuk Ariesman dan Sanusi," ucap Sunny singkat, Rabu (13/4/2016).

Nama Aguan dan Sunny muncul dalam pusaran kasus suap tersebut, setelah lembaga antirasuah itu mencekal mereka bepergian ke luar negeri.

Selain kedua orang tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Lambock V Nahattans (Komisaris Utama Pelindo II), Siti Fatimah (Finance Director PT Agung Podomoro Land), dan Darjamuni (Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta).

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun dalam kasus itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper