Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Terorisme: Soal Kematian Siyono Ini Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menyatakan selama ini polisi bekerja sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Meski demikian Polri mempersilakan kinerjanya di lapangan dinilai dan siap dikoreksi.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA - ‎Mabes Polri menyatakan selama ini polisi bekerja sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Meski demikian Polri mempersilakan kinerjanya di lapangan dinilai dan siap dikoreksi. 

Demikian dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Jumat (8/4/2016) saat disinggung soal kasus Siyono, terduga teroris yang tewas saat berada dalam penahanan Densus 88.

Agus mengatakan sejauh ini pihak kepolisian masih belum mendapatkan perkembangan terkait hal tersebut.

“Tapi yang pasti tugas polisi sudah ada mekanisme dan selalu kami sampaikan melalui kawan-kawan pers. Implementasi di lapangan silakan dinilai, kami siap dikoreksi,” tambahnya saat dijumpai di Mabes Polri.

Diwartakan sebelumnya, politisi PPP Arsul Sani, menuturkan bahwa Komisi III DPR berencana meminta hasil investigasi Komnas HAM dan elemen masyarakat atas kejanggalan dalam kasus meninggalnya terduga teroris Siyono usai diperiksa oleh Densus 88.

“Komisi III melalui Panja penegakan hukum akan membahas kasus Siyono dengan mengundang Komnas HAM serta elemen masyarakat sipil. Nanti hasilnya bisa berupa rekomendasi dalam usulan revisi UU Terorisme,” ujarnya.

Arsul menjelaskan Busyro Muqodas selaku Ketua PP Muhammadiyah akan menyampaikan hasil tim forensik yang akan dibawa di rapat pleno Komnas HAM yang akan diserahkan ke Komisi III.

“Ini akan sedikit banyak mempengaruhi pembahasan revisi UU Terorisme. sebelum kejadian Siyono, revisi itu hanya memperluas kewenangan aparat penegak hukum, tapi belum ada perlindungan HAM. Yang masuk dalam ketentuan di KUHAP kan termasuk perlindungan, padahal banyak ketentuan khusus kalau ada perluasan kewenangan, maka harus ada konsep perlindungan HAM yang khusus juga,” tuturnya.

Terkait pembahasan revisi UU Terorisme, Arsul mengungkapkan bahwa UU tersebut akan dibahas oleh Pansus yang merupakan gabungan Komisi I dan III pada masa sidang yang akan datang.

Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi UU Terorisme kepada DPR.

Menurut Agus sejauh ini pemerintah termasuk juga Polri telah mengajukan draft kepada DPR sebagai usulan dalam revisi UU Terorisme.

“Semuanya telah kita serahkan kepada pihak parlemen mau membuat kebijakan seperti apa,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper