Kabar24.com, JAKARTA - Parlemen Prancis akhirnya meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.
Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.
Aspek paling penting dalam undang-undang ini adalah perlindungan terhadap para PSK. Salah satunya adalah memberi mereka KTP karena 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia, ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier sebagimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (7/4/2016).
Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang itu diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Sedangkan 11 suara abstain.
Undang-undang tersebut praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.
Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu 2 tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator.
Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.
Melalui undang-undang tersebut, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.
Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastis sejak undang-undang tersebut diberlakukan.