Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Prancis Pengguna PSK Dikenai Denda Rp56,4 Juta

Parlemen Prancis akhirnya meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.
Parlemen Prancis./wikipedia
Parlemen Prancis./wikipedia

Kabar24.com, JAKARTA - Parlemen Prancis akhirnya meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.

Aspek paling penting dalam undang-undang ini adalah perlindungan terhadap para PSK. Salah satunya adalah memberi mereka KTP karena 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia, ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier sebagimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (7/4/2016).

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang itu diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Sedangkan 11 suara abstain.

Undang-undang tersebut praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu 2 tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator.

Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang tersebut, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.

Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastis sejak undang-undang tersebut diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper