Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol. Anang Iskandar menyatakan akan memacu seluruh jajarannya meningkatkan profesionalisme dalam penanganan kasus narkoba dengan cara menjadikan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai panglima.
Menurut dia sudah tegas dan jelasnya instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Badrodin Haiti, untuk mengawasi setiap Polda dan Polres di Indonesia agar menaati aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang tertangkap, menjadi target khusus paska gelaran operasi gabungan berantas sindikat Narkoba (Bersinar) 2016.
Anang mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana narkotika, tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Melainkan harus memiliki tujuan yang jelas agar mampu mencegah kejahatan penyalahgunaan narkotika, tidak terulang kembali.
“Kita harus mendorong masyarakat agar patuh dan sadar terhadap aturan, bukan karena sanksinya saja tetapi karena akibat dari perbuatan hukumnya, tanpa melupakan rasa keadilan," ungkap Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2016).
Salah satu langkah yang disiapkan Anang adalah mendorong seluruh eksponen yang memiliki perhatian khusus terhadap situasi darurat narkoba di Indonesia ini, agar memberikan perhatian spesifik terhadap klasifikasi penindakan yang tercantum di undang-undang tentang narkotika.
Menurutnya, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu sudah menerangkan dengan jelas siapa saja yang mesti ditindak dengan tegas dan keras serta pihak mana yang justru mendapat perlindungan negara.
"Para bandar dan pemilik modal peracikan narkoba yang tertangkap di Indonesia, mesti dimiskinkan dengan cara diambil seluruh asetnya, sampai kering kerontang. Sementara kepada para penyalahguna, sesuai dengan amanat dari undang-undang, harus dilindungi negara dengan cara mengirimkan mereka untuk direhabilitasi. Jangan sampai hal ini campur aduk," ujar Anang.