Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara tiga tersangka TPPI hari ini kami kirim," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Agung menegaskan pelimpahan ini untuk memenuhi petunjuk jaksa soal audit kerugian negara. Pasalnya, berkas TPPI sudah pernah sekali maju ke jaksa penuntut umum tanpa penghitungan kerugian negara sehingga dinyatakan P19 oleh kejaksaan.
"Bukan tahap dua, tapi penyerahan setelah dipenuhi petunjuk jaksa," katanya.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara ini, mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyatakan negara dirugikan sebesar US$2,7 miliar akibat proyek penjualan kondensat tersebut.
Penyidik memerlukan audit tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat disidangkan.