Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MOBILE 8, HT: Silakan Saja...

Episode kasus Mobil 8 yang melibatkan nama besar Hary Tanoesoedibjo terus bergulir. Kemarin, taipan Indonesia ini mendatangi Gedung Bundar, markas Kejaksaan Agung, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. /ANTARA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Episode kasus Mobil 8 yang melibatkan nama besar Hary Tanoesoedibjo terus bergulir. Kemarin, taipan Indonesia ini mendatangi Gedung Bundar, markas Kejaksaan Agung, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin ada tindak pidana korupsi yang dila kukan oleh bekas perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo (HT), PT Mobile 8 Telecom, meski ada keterangan dari Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan tidak ada kesalahan apapun dari perspektif pajak.

“Menurut kami, ada transaksi palsu. Nah, ini penilaiannya beda-beda. Kalau kita kan menelusuri cerita transaksi ini, uang dikirim, DNK-nya seolah beli. Barangnya pun tidak ada,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kamis (17/3/2016).

Kejagung menilai ada indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan temuan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini masih terus didalami. Kejagung menghadirkan HT sebagai saksi, Kamis (17/3/2016) kemarin. Ada 10−15 pertanyaan yang telah disiapkan dan akan berkembang dalam pemeriksaan.

HT yang sebelumnya disepakati akan diperiksa 24 Maret 2016 minggu depan, dipanggil lebih awal oleh Kejagung. HT datang bersama rombongan sekitar pukul 15.10 WIB dengan Range Rover hitam. Sekitar pukul 20.20 WIB, HT ditemani Hotman selesai menjalani pemeriksaan.
(foto)

Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea yang lebih dahulu datang, HT menjawab beberapa pertanyaan awak media. Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Partai Persatuan Indonesia itu yakin perkara ini tidak ada sangkut paut dengan dirinya. Pasalnya, indikasi awal kasus ini adalah murni operasional perusahaan.

“Contoh MNC Grup, meskipun saya CEO MNC Grup bahkan saya direktur RCTI, tetapi direktur keuangan dan lain-lain sudah jalan sendiri. Apalagi Mobile 8 saya jadi komisaris. Silakan saja tinggal dibuktikan,” jelas HT.

Hotman yang menemani HT menambahkan bahwa PT Mobile 8 Telecom tidak merugikan negara sedikitpun malah sebaliknya negara diuntungkan karena pajak yang masuk dari transaksi PT Mobile 8 Telecom.

Kejagung mengatakan indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan temuan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT DNK yang baru dibentuk Juni 2007 dengan modal Rp2 miliar menerima kucuran dana sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007. Selain Hary, Kejagung sebelumnya juga pernah menyebut akan menetapkan tersangka dari pihak PT Mobile 8 Telecom dan juga dari Di rektorat Pajak.

AUDIT BPK

Pada hari yang sama, Panitia Kerja (Panja) DPR mengenai kasus Mobile 8 menghadirkan Jampidsus Arminsyah dan Dirjen Pajak Ken Dwi jugi asteadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPR.

RDP itu ditutup dengan menunggu keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobile 8 Telecom. Komisi III DPR berniat memanggil BPK seusai masa reses Parlemen.

Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja, Desmond Junaidi Mahesa, apakah dalam kasus Mobile 8 tersebut terjadi kerugian negara atau tidak, bergantung pada hasil audit BPK.

“BPK lah yang berhak apakah ini menyebabkan kerugian negara atau tidak. Jadi tidak bisa Kejaksaan Agung mengatakan ini menyebabkan kerugian negara. Apapun omongan Dirjen Pajak ataupun Kejaksaan Agung, kami Komisi Hukum akan melihat benar tidaknya ya dari BPK yang mengaudit, apakah terjadi kerugian negara di dalam kasus Mobile 8 ini,” tutur Desmond.

Dalam rapat kerja tersebut, menurut Desmond, muncul perbedaan pandangan antara Jampidsus dari Dirjen Pajak.

“Kalau dari cara pandang Jam pidsus, Mobile 8 itu ada kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara. Nah sebaliknya, Dirjen Pajak me lihat itu tidak ada kerugian negara dari aspek perpajakan. Nah itulah kesimpulan dalam rapat kali ini,” tuturnya.

Dia mengatakan Komisi III hanya bisa mengusulkan beberapa poin rekomendasi dalah satunya adalah kembali pada UU Perpajakan untuk melihat apakah dalam kasus Mobile 8 terdapat kerugian negara.

“Akhirnya Panja merekomendasikan enam poin tapi saya tidak hapal.  Salah satu poin itu adalah kembali dalam UU Perpajakan itu, kan ada penyidik pajak, sesuai dengan Pasal 44 UU Perpajakan,” ujarnya. Kalau bicara tentang pajak, menurut politisi Partai Gerindra itu, pandangan yang bisa dipegang adalah yang berasal dari Dirjen Pajak.

“Namun, jika dilihat dari sisi penegakan hukum, apa yang dilakukan oleh Kejagung ini harus dilihat lebih jernih lagi. Misalnya, kalau ada window dressing dalam perusahaan maka itu bukan wilayah kejaksaan, itu wilayah OJK [Otoritas Jasa Keuangan]. Ini juga harus hati—hati menyikapinya,” ujarnya.

Desmond juga mengatakan jika yang disidik olek Kejaksaan Agung adalah menyangkut window dressing maka kejaksaan agung juga harus berlaku sama terhadap perusahaan lain.

Sementara itu, politisi Partai Nasdem Taufiqul Hadi memandang apa yang diusulkan oleh Komisi Hukum itu justru akan memperlambat kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus Mobile 8.

“Kesimpulan yang dihasilkan panja sebenarnya malah akan memperberat kerja kejaksaan untuk mela kukan proses pengadilan ini. Saya ingin agar apabila ada indikasi kerugian negara maka kejaksaan harus firm lakukan penyelidikan dan penyi dikan tidak boleh berhenti gitu aja.”

Menurutnya, panja tidak berhak untuk mencampuri kasus Mobile 8 ini secara teknis.

“Sebetulnya panja ini tidak boleh masuk ke Mobile 8 secara teknis. Apapun, kalau ada indikasi kerugian negara kita awasi agar proses pengadilannya berjalan lancar, bukan malah masuk ke materi keadilan teknis.” (Dewi A Zuhriyah)Muhammad Khadafi
[email protected]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (18/3/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper