Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pilkada: Calon Independen "Diganggu". Deparpolisasi Bisa Terjadi

Partai politik harus berhati-hati dengan wacana penaikan syarat bagi calon kepala daerah dari jalur independen. Pasalnya, jika syarat bagi calon independen itu diganggu bukan mustahil deparpolisasi malah bisa terjadi.
Ilustrasi/Antara-Nyoman Budhiana
Ilustrasi/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA - Partai politik harus berhati-hati dengan wacana penaikan syarat bagi calon kepala daerah dari jalur independen. Pasalnya, jika syarat bagi calon independen itu "diganggu" bukan mustahil deparpolisasi malah bisa terjadi.

Pengamat politik dari Universitas Nasional Ansy Lema menilai wacana menaikkan persentase syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen oleh partai parlemen justru akan mendorong timbulnya deparpolisasi.

"Ada rencana Revisi Undang-Undang Pilkada, yang melebar kepada upaya menaikkan persentase syarat dukungan bagi calon independen. Ini akan menambah sikap anti oleh masyarakat yang justru menimbulkan deparpolisasi," ujar Ansy Lema dalam Forum Diskusi Kibar Indonesia "Kursi Panas DKI I Tanpa Dukungan DPRD, Berhasilkah?", di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ansy mengatakan keputusan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maju melalui jalur independen bukanlah praktik menciptakan deparpolisasi.

Bagi Ansy, deparpolisasi yang dapat diartikan meniadakan kontribusi partai politik dalam pilkada, tercipta karena buruknya kinerja partai politik itu sendiri.

Dia menekankan jika partai politik tidak ingin terjadi deparpolisasi, maka partai harus mendorong kinerjanya sendiri terlebih dulu, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa partai politik benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat.

Lebih jauh Ansy menilai sebaiknya partai politik mendorong sejumlah orang hebat untuk maju berkompetisi dengan Ahok yang sudah memilih jalur independen.

Dengan demikian masyarakat Jakarta akan diuntungkan karena calon pemimpin ibu kota ke depan diisi oleh kandidat-kandidat yang baik.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mewacanakan menambah persentase syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.

Komisi II beralasan syarat yang ada saat ini tidak berimbang dengan syarat calon yang mengandalkan dukungan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper