Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai adanya indikasi kerugian negara dalam kasus pembelian tanah rumah sakit sumber waras.
Di sisi lain, Fadli Zon menyebutkan kalau dalam pembelian lahan Sumber Waras terdapat indikasi penyalahgunaan atau korupsi maka hal itu tergolong grand corruption atau korupsi besar.
Dalam soal pembelian tanah rumah sakit Sumber Waras, Fadli menuturkan, pemanggilan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan dilakukan oleh Komisi III ini tidak terlepas dari kinerja KPK.
"Dalam pemanggilan Ahok oleh Komisi III ini masalah yang ada tidak terlepas dari kinerja KPK. BPK kan sudah lakukan audit investigasi atas permintaan KPK. KPK tinggal bagaimana menindaklanjuti hasil audit investigasi ini, kan ada enam indikasi kerugian negara dari proses yang terjadi. Saya kira membaca secara umum dari hasil investigasi, saya sendiri belum baca, tapi secara common sense ada indikasi penyimpangan di situ," tutur Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (10/3/2016).
Politisi Gerindra itu juga memandang ada keanehan terkait lokasi tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam kasus pengadaan sumber waras itu ada 755 miliar. Untuk apa DKI membeli tanah itu di lokasi yang land-lock, itu kan tanahnya yang terkunci. Jadi salah alamat, tanah itu bukan di jalan Kyai Tapa. Bukan di satunya lagi, itu ada dua sertifikat. Di situ NJOP juga berbeda yang satunya ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang milik yayasan lain, bukan itu yang dibeli, tetapi yang di dalamnya yang tidak ada aksesnya," ujar Fadli.
Fadli menyebut apa yang dilakukan Ahok dalam pembelian tanah rumah sakit Sumber Waras termasuk dalam kategori korupsi besar (grand corruption).
"Rumah Sakit dengan pembelian sebesar 755 miliar, itu bisa empat rumah sakit setingkat RSUD didirikan. Untuk apa, kenapa hanya beli tanahnya saja sampai 755 miliar. Kalau ada penyalahgunaan atau korupsi ini tergolong grand corruption atau korupsi besar," tuturnya.