Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) mejelaskan bahwa dikeluarkannya surat keputusan (SK) deponering atas kasus dirinya dan Bambang Widjojanto (BW) akan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi.
Seperti diketahui selama ini ada polemik di antara dua lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan KPK. Polemik yang kemudian dikenal dengan istilah “Cicak vs. Buaya”.
“Saya pikir dengan dikeluarkannya diponeering ini mengakhiri polemik berkepanjangan yang terjadi selama ini,” jelasnya, Jumat (4/3/2016).
Meski begitu, ia tidak dapat menyalahkan pendapat sebagian orang yang menilai dirinya kebal hukum.
Abraham hanya menjelaskan bahwa deponering juga telah diatur oleh hukum.
“Deponering juga merupakan sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum, dan itu bukan pelanggaran hukum. Itu mekanisme hukum yang diatur oleh UU. Oleh karena itu ini menjadi sesuatu yang legal,” katanya.
Adapun deponering AS dan BW telah resmi disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kamis (4/3/2016) kemarin.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hak prerogatif Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 tentang Kejaksaan Agung.