Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abraham Samad: Terima Kasih Jaksa Agung dan Presiden

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Presiden Joko Widodo.
kanan) menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. /ANTARA
kanan) menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (25/5). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Presiden Joko Widodo.

Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) deponering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Jaksa agung yang telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini,” ujarnya usai menerima SK deponering dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dalam kesempatan yang berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap AS dan BW dapat melanjutkan komitmen untuk melakukan perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Kamis (4/3/2016) kemarin Prasetyo menyatakan secara resmi kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan BW mendeponering atau mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hak prerogatif Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 tentang Kejaksaan Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper