Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mencatatkan jumlah akta kelahiran bagi anak-anak berusia 18 tahun ke bawah peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan dari total anak usia 0-18 tahun yang berjumlah 83 juta, sebanyak 61,6% telah memiliki akta kelahiran. Jumlah itu meningkat dari Juni 2015 yang tercacat hanya 31%.
Tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 77% anak memiliki akta kelahiran sehingga pada 2019 dapat tercapai target 85%. Hal ini juga dalam mendukung program Kartu Identitas Anak yang dimulai pada tahun ini.
“Iya setiap bayi yang lahir didaftarkan orang tuanya langsung diterbitkan NIK [Nomor Induk Kependudukan], dimasukan dalam Kartu Keluarga,” katanya usai menandatangani kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Bappenas, di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (1/3).
Mulai 2016, setiap bayi yang lahir akan mendapatkan kartu identitas sebagai pemenuhan hak anak seperti perlindungan kepada anak. Penerapan penggunaan Kartu Identitas Anak akan berlaku di 50 kabupaten/kota di seluruh provinsi pada tahap awal.
Dengan kartu identitas untuk anak, orangtua tak perlu repot membawa akta kelahiran dan kartu keluarga untuk mengurus keperluan anak seperti di rumah sakit, tabungan di bank, dan lain-lain.
“Bisa dibikinkan tabungan bukan atas nama orangtuanya tapi atas nama anaknya. Untuk beli tiket pesawat pakai nama anaknya langsung,” ucapnya.