Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan pedangdut Saipul Jamil (SJ) alias Ipul sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap DS.
"Kami koreksi masih banyak kekurangan (syarat) dari tim kuasa hukum," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya di Jakarta Kamis (25/2/2016).
Ari menyatakan, terdapat kekurangan dan koreksi persyaratan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela hukum Ipul.
Salah satu persyaratan yang kurang, menurut Ari yakni tidak ada keluarga yang menjadi jaminan dan beberapa koreksi lainnya.
Ari menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur persyaratan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus pidana.
Perwira menengah itu menuturkan, jaminan keluarga merupakan salah satu syarat penting agar tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Syarat lainnya, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
SAIPUL TERSANGKA PENCABULAN: Penangguhan Penahanan Saipul Ditolak
Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan pedangdut Saipul Jamil (SJ) alias Ipul sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap DS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu