Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu belum lama ini berhasil mengungkap kasus pelanggaran tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi menyusul penangkapan tersangka MZ pada 8 Februari 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Agus Riyanto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan satwa dilindungi. Setelah penelusuran, ditemukan MZ yang kedapatan memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Untuk itu, kami sangat berterimakasih kepada masyarakat atas informasi tersebut. Kami juga sekaligus menyampaikan agar masyarakat terus menginfokan kami jika terjadi pelanggaran lainnya," ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2016).
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu ekor elang bondol hitam, 13 anakan merak, satu ekor anakan burung madu, satu ekor binturong, satu ekor lutung hitam, dan satu ekor ular sanca bodo.
Tersangka MZ ditahan karena dianggap telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf A JO Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.