Kabar24.com, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial meminta pemerintah jangan hanya menggunakan satu payung hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial Al A’raf untuk mengkritis kebijakan pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomr 15 Tahun 2003 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah dalam revisinya ingin penanganan terorisme dalam satu payung hukum.
“Kebijakan penanggulangan terorisme harus pakai semua instrumen. Lewat satu UU akan terjadi ketidakseimbangan terhadap HAM,” katanya, Selasa (16/2/2016).
Pemerintah seharusnya memaksimalkan UU yang telah ada. Namun apabila revisi tetap dilakukan, Al A’raf meminta pemerintah dapat merevisi pasal-pasal yang jelas berpotensi “melegalkan” pelanggaran HAM.
“Jangan pakai cara teror untuk melawan teror. Pakailah hukum yang proporsional,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kerja gabungan dengan DPR mengatakan revisi diperlukan untuk lakukan langkah pencegahan.
Adapun menurut Al A’raf pencegahan bisa dilakukan pemerintah dengan mengatur dalam UU peredaran senjata api.
Selain itu juga bisa melalui kontrol terhadap keadilan terhadap semua kelompok-kelompok yang ada di Indonesia.