Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah ingin menambahkan daftar negara yang masuk ke dalam kebijakan bebas visa kunjungan singkat (BKVS) selama 30 hari menjadi 169 negara dan teritori.
Namun hal tersebut mendapat kritikan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja gabungan Komisi I, Komisi III, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajarannya.
“Alasannya tidak tepat. Kami melihat menaikan wisatawan asing bukan dengan bebas visa. Orang mau liburan bukan karena bebas visa,” kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Effendi Simbolon, Senin (15/2).
Effendi menilai pemerintah juga tidak efektif memberikan kebijakan BKVS kepada beberapa negara yang ia nilai tidak memiliki tradisi berlibur ke luar negeri.
Selain itu alasan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tidak setimpal dengan dengan kerugian yang akan dialami Indonesia.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai pemerintah tidak terbuka saat memberlakukan kebijakan BKVS ke beberapa negara pada 2015 lalu.
Ia menyayangkan pemerintah tidak meminta pendapat DPR sebelum memutuskan memberlakukan BKVS. Padahal DPR memiliki beberapa masukan yang dapat menjadi pertimbangan terkait kebijakan tersebut.
“Pengawasan wisatawan juga akan sulit. Tanpa visa apa yang menjadi panduan negara,” katanya.
Senada dengan Effendi, anggota DRP Fraksi Partai Amanat Nasional Alimin Abdullan juga mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan BVKS.
Sebab banyak negara yang bahkan menyulitkan wisman mendapatkan visa kunjungan, tapi tetap ramai dikunjungi.
“Apa benar visa jadi kendala ke sini? Atau jangan-jangan mereka memang tidak ingin datang ke Indonesia”, ujarnya.
Alimin berpendapat bahwa yang terpenting adalah pembangunan infrastruktur dari tempat yang berpotensi menarik wisman.
Setelahnya pemerintah harus menganggarkan biaya promosi, seperti yang dilakukan negara tetangga Singapura dan Malaysia.
Kebijakan BVKS tidak akan berguna apabila pemerintah tidak memberikan promosi kepada negara-negara yang mendapat keistimewaan visa itu.
Dengan demikian ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek-aspek kerugian dari kebijakan BVKS yang disampaikan anggota DPR Komisi I dan Komisi III, sehingga tidak menjadi masalah baru di Indonesia.
Sebelumnya Luhut mengatakan bahwa ada peningkatan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar 20%. Ia mengklaim peningkatan tersebut adalah salah satu dampak dari kebijakan BVKS.
“Ada 10 destinasi wisata yang baru. Bebas visa ini akan menambah jumlah turis yang akan datang, agar pariwisata menjadi pendapatan negara yang pertama,” jelasnya.
Meski begitu ia menyadari kebijakan bebas visa juga akan membawa dampak negatif, seperti keamanan negara. Ia mewaspadai betul kebijakan ini akan menjadi pintu masuk narkoba dan terorisme.
Namun ia yakin semua instansi terkait dapat saling bersinergi. “Kalau negara lain bisa. Kenapa kita tidak?”
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menambah pintu pemeriksaan imigrasi menjadi 14 tempat.
Sebelumnya hanya ada 5 pintu masuk wisman yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu ia juga telah menyiapkan tim pengawasan orang asing dengan bantuan dari 121 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
DPR Kritik Kebijakan Bebas Visa
Pemerintah ingin menambahkan daftar negara yang masuk ke dalam kebijakan bebas visa kunjungan singkat (BKVS) selama 30 hari menjadi 169 negara dan teritori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu