Kabar24.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan pemberantasan korupsi adalah kewajiban pemerintah.
Fahri meminta agar pemerintah tidak semata-mata mengambil keuntungan dari isu revisi undang-undang KPK.
"Yang saya minta adalah janganlah [pemerintah] terus kucing-kucingan. Saya berharap terutama pada Presiden [Joko Widodo], tidak usah ambil untung dari isu UU KPK ini, jelaskan saja apa sih masalahnya? Kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi adalah Presiden karena dia lah yang disumpah didepan MPR untuk menjalankan konsitusi dan menjalankan negara ini untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi," paparnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).
Politisi partai PKS itu kembali menegaskan tugas pemberantasan korupsi merupakan tugas dari Presiden.
"Jadi tugas pemberatasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden indonesia lah yang mempuyai proposal," tambahnya.
Pembahasan terkait revisi UU lembaga antirasuah telah dibahas sejak dua pekan lalu.
Mulanya, usulan untuk merevisi undang-undang tersebut, dalam rapat pandangan mini fraksi, telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi yang hadir.
Namun, satu hari selang disetujui, beberapa fraksi termasuk di antaranya fraksi partai Demokrat dan PKS mulai berbalik arah dan menolak adanya revisi undang-undang KPK.