Kabar24.com, JAKARTA - Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menemui badan legislatif DPR untuk meminta agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019.
Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK.
Hal tersebut disampaikan Donald Fariz selaku pimpinan ICW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/2/2016).
Selain menuntut agar pemerintah segera menarik revisi UU KPK dari prolegnas prioritas 2016, koalisi itu juga menuntut agar seluruh fraksi di DPR menarik dukungan terhadap revisi UU tersebut dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut.
Tidak hanya itu, melalui ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi juga menuntut agar baleg mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi.
Komisioner KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pernyataan penolakan kepada DPR atas pengajuan draft revisi UU KPK.
Menurut KPK usulan tersebut merupakan upaya untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.