Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi waktu kepada Yayasan Supersemar untuk mengembalikan uang negara hingga Jumat (29/1/2016) besok.
Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (28/1/2016).
"Hitungannya masih sampai besok, yakni 8 hari dari waktu yang telah ditentukan," ujar dia.
Dia mengatakan, jika besok pihak Yayasan Supersemar belum mengembalikan uang yang diselewengkan sebesar Rp4,4 triliun. Pihak PN Jakarta Selatan akan segera berkoordinasi dengan pemohon untuk meminta data aset milik yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto tersebut.
"Kalau memang tidak bisa membayar ganti rugi, kami akan eksekusi asetnya kemudian dilelang untuk menambal kerugian negara," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar karena diduga telah menyelewengkan dana yang diperoleh dari laba BUMN tersebut.
Dana yang diselewengkan oleh yayasan tersebut mencapai Rp4,4 triliun. Pemerintah pasca Soeharto turun melakukan gugatan terhadap yayasan Supersemar tersebut. Gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).