Bisnis.com, MAKASSAR - Reklamasi pesisir Losari, Kota Makassar, diketahui masih dalam tahap kajian analisis dampak lingkungan atau amdal terkhusus penetapan lokasi untuk proyek Center Point of Indonesia.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel Andi Hasbi Nur mengemukakan kajian amdal masih tengah dilakukan oleh komisi amdal terkhusus penyusunan kerangka acuan untuk pelaksanaan reklamasi seluas 157 hektare di kawasan Losari.
"Amdal ini menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya. Kita sudah mengingatkan kepada pengembang, silakan membangun tapi dengan catatan tidak melanggar dari amdal sebelumnya," katanya kepada Bisnis, Rabu (27/1/2016).
Dia menjelaskan, proyek CPI yang dibangun sejak 2010 lalu tersebut sebenarnya telah mengantongi dokumen amdal tetapi terbatas pada proyek penimbunan di pesisir Losari.
Kemudian pada 2015 lalu, Pemprov Sulsel yang menginisiasi proyek CPI menggandeng Ciputra Group sekaligus memberikan kewenangan kepada korporasi multinasional tersebut untuk mereklamasi 150 hektare kawasan pesisir Losari.
Kendati demikian, lanjut Hasbi, Ciputra Group yang membentuk kerja sama operasi atau joint operation (JO) Ciputra Yasmin bersama dengan PT Yasmin Bumi Asri mengajukan revisi amdal seiring perubahan lokasi dan tata letak perencanaan reklamasi Losari.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut sekaligus mengharuskan tahapan reklamasi belum bisa dilanjutkan hingga penyusunan kerangka ajuan untuk revisi amdal telah dirampungkan dan diterbitkan oleh komisi amdal.
"Mekanismenya begitu, karena amdal ini jadi acuan untuk mengurus izin zonasi, izin mendirikan bangunan hingga izin usaha di kawasan Losari. Intinya, reklamasi bisa dilakukan jika amdal sudah ada, termasuk jika pengembang nantinya telah memasarkan untuk titik komersilnya," papar Hasbi.
Menurutnya, penetapan lokasi terkhusus pada area komersil yang direncanakan oleh pengembang belum bisa dipastikan karena revisi amdal masih akan dikaji terutama pada area yang bakal direklamasi.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Asmar Exwar menegaskan reklamasi yang dilakukan pada wilayah pesisir termasuk Kawasan Losari harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku terkhusus pada kewajiban dalam dokumen amdal.
"Seharusnya reklamasi dilakukan sesuai dengan tahapan perizinan dan juga ada regulasinya. Dan sebenarnya, reklamasi Losari itu sudah jalan bahkan sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar disahkan pada Oktober 2015," ungkapnya.
Asmar menambahkan, reklamasi Losari juga akan menimbulkan dampak ekologis di antaranya perubahan pola arus laut dan kenaikan air laut terlebih cakupan reklmasi yang relatif besar mencapai 157 hektare.