Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ade Komarudin: Pangkas Masa Reses, DPR Akan Tingkatkan Kinerja

Ade mengatakan bahwa pemotongan tersebut guna meningkatkan kinerja DPR dalam hal legislatif, menuntaskan target 40 Rancangan Undang-Undang.nn
Ade Komarudin saat mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan dirinya sebagai Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ade Komarudin saat mengucapkan sumpah jabatan pada acara pelantikan dirinya sebagai Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan memangkas masa reses yang semula satu hingga satu setengah bulan menjadi 17 hari.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin beserta seluruh pimpinan DPR usai menggelar rapat pengganti bamus.

Ade mengatakan bahwa pemotongan tersebut guna meningkatkan kinerja DPR dalam hal legislatif, menuntaskan target 40 Rancangan Undang-Undang.

Dalam penjelasannya, Ade memaparkan perincian dari 17 hari tersebut yakni 9 hari untuk kunjungan perorangan, 5 hari untuk kunjungan komisi dan 3 hari untuk sosialisasi undang-undang.

Ade menambahkan, adapun jika terjadi penambahan waktu reses, hal tersebut dikarenakan tugas anggota DPR yang juga merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurutnya, pemotongan masa reses yang menyebabkan masa kerja DPR menjadi 180 hari bisa meningkatkan kinerja legislasi dan memperbaiki citra DPR.

Ade juga membandingkan masa kerja DPR di Indonesia dengan badan legislasi di negara lain seperti Amerika Serikat yang memiliki masa kerja sebanyak 120 hari, atau Australia yang memiliki masa kerja sebanyak 90 hari.

Selain membahas pengurangan masa reses, politisi Partai Golkat itu juga mengatakan bahwa nantinya DPR tidak akan melakukan kunjungan ke luar negeri.

Meski demikian, ada beberapa komisi dan alat kelengkapan dewan yang dirasa masih perlu untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Di antaranya, Komisi I yang berkaitan dengan intelijen dan komunikasi, Komisi VIII yang berkaitan dengan haji, alat kelengkapan dewan seperti BKSAP dan BKSD.

Dalam hal ini, Ketua DPR akan memberikan kesempatan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri setahun sekali.

Dari keputusan untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri, terdapat pemotongan alokasi dana sebesar kurang lebih Rp139.150.326.000.

Sementara ini, DPR tengah menggarap rancangan undang-undang dengan menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait seperti Komisi III yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas tentang revisi Undang Undang KPK.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mengusung 4 kebijakan yang perlu direvisi di antaranya revisi terkait kebijakan Dewan Pengawas, kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan pengadaan penyidik independen.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper