Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menilai pengembangan kawasan penelitian, pengembangan sains dan teknologi berdasarkan kepentingan bisnis—technopark—hanya bisa dilakukan secara terbatas.
Pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah berambisi membangun dan mengembangkan 100 unit technopark di seluruh Indonesia. Muhyiddin, Perencana Senior Tim Analisa Kebijakan Bappenas, mengatakan untuk technopark bisa dilakukan dengan merevitalisasi 10 kawasan yang telah eksisting seperti Puspitek Serpong, Bandung Technopark, dan Solo Technopark.
Sementara, sisanya dapat berupa pembangunan taman sains dan tekno di tingkat provisnis dan kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan daerah. Pengembangan technopark hingga unit terkecil di daerah diproyeksikan memakan biaya Rp3 miliar-Rp10 miliar.
“Yang baru-baru ini kebanyakan usulan pemda. Untuk membuat kawasan itu berkembang dengan technopark,” katanya, di Jakarta, Selasa (26/1).
Technopark nantinya akan bekerja dengan industri untuk menghasilkan inovasi baru yang bisa dikembangkan menjadi sebuah produk. Technopark skala kecil di daerah bisa mengangkat industri kecil dengan menggandeng perusahaan besar sebagai mentor.
“Technopark ini kan membuat penemuan kemudian ada pengusaha baru, pengusaha besar yang akan mengangkat pengusaha ini [pengusaha baru] dilatih untuk menjadi start up. Itu yang akan dikembangkan,” jelasnya.