Kabar24.com, JAKARTA−Jumlah laporan masyarakat kepada Komisi Yudisiail (KY) terkait pengawasan terhadap perilaku hakim diproyeksikan akan turun dengan rata-rata 10% setiap tahun, mulai 2016.
Hal itu diharapkan menjadi cerminan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi lebih baik.
“Kami merujuk pada data kami sebelumnya, trennya seperti itu. Agar maksimal harus kerja bareng dengan semua pihak. MA wajib mengawasi hakim-hakimnya tak ada yang lakukan pelanggaran dalam melakukan tugasnya,” jelas Wakil Ketua KY Sukma Violeta, Senin (25/1).
Tantangan KY dalam hal pengawasan perilaku hakim adalah adanya perbedaan pandangan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) antara KY dengan Mahkamah Agung (MA).
Sering kali pemahaman mengenai KEPPH masih multi tafsir, sehingga terjadi gesekan luar biasa dan resistensi dari pihak-pihak yang dipantau.
“Ke depan kami lakukan kajian soal irisan mana terkait teknis yudisial, mana yang menyangkut KEPPH,” ujar Sukma.
Harapannya dapat merubah kondisi hubungan antara KY dan MA yang pasang surut. Dengan demikian usulan-usulan sanksi dari KY dapat direspons sepenuhnya oleh MA.
Adapun guna mencapai target turunnya laporan masyarakat terkait perilaku hakim, KY mengupayakan pelatihan jarak jauh agar memudahkah hakim mendapatkan referensi saat melaksanakan tugasnya. Pelatihan ini rencananya akan menjadi sebuah pendidikan yang berjenjang.
Berdasarkan data yang ada setiap tahun terdapat lebih kurang 200 orang calon hakim. Oleh karena itu KY mengupayakan pelatihan minimal dibagi ke dalam tiga angkatan, sehingga hasilnya lebih terukur.