Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2015 KY Proses 1.491 Laporan Perilaku Hakim

Komisi Yudisial mengumumkan bahwa ada 1.491 laporan masyarakat terkait perilaku hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA− Komisi Yudisial mengumumkan bahwa ada 1.491 laporan masyarakat terkait perilaku hakim.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violet mengatakan pada verifikasi awal hanya 783 laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“393 laporan bukan kewenangn KY, karena terkait teknis yudisial,” jelas Sukma, Senin (25/1).

Sukma menjabarkan bahwa berdasarkan verifikasi awal, dari 1.491 laporan yang diterima dari masyarakat sepanjang 2015 ada 393 laporan yang tidak dapat diproses karena bukan kewenangan KY atau tidak terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.

Hanya 783 laporan atau sekitar 52,51% yang diverifikasikan KY sebagai laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.

Berdasarkan sidang panel pembahasan, 440 laporan telah selesai diputuskan. Sebanyak 165 laporan dapat ditindaklanjuti dan sisanya dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH.

Sementara 309 laporan diklarifikasi sebagai laporan permohonan pemantauan, 3 laporan tidak dapat diterima, dan 3 laporan dicabut oleh pelapor.

Selanjutnya KY telah merekomendasikan 116 laporan kepada MA untuk ditindaklanjuti baik dengan sanksi ringan, sedang, ataupun berat.

Selain itu KY dan MA telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak enam kali atas usulan KY. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper