Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum mantan Direktur Pelindo II, RJ Lino, Maqdir Ismail menganggap ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kredibel.
Menurut Maqdir, saat menyampaikan pendapatnya, ahli yang dihadirkan lembaga antirasuah tersebut tak menguasai substansi dari persoalan yang diuji dalam sidang tersebut.
"Kemarin saksi mencoba membandingkan antara tiga unit crane tersebut dengan bukti yang tak jelas dia peroleh dari mana, katanya dari internet," ujar Maqdir usai menyerahkan lampiran simpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Dia juga menambahkan, cara penghitungan kerugian juga tak bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, ahli hanya melihat perbandingan harga crane tipe single lift saja, padahal proyek pengadaan crane yang dilakukan RJ Lino bertipe twin lift.
"Cara seperti inilah yang menurut kami tak bisa dipertanggungjawabkan, karena perbandingan jenisnya sudah berbeda," kata dia lagi.
Selain itu, kredibilitas ahli KPK juga tampak saat dia menangkan pemahaman ahli tersebut tentang perbandingan kedua jenis crane tersebut.
"Saat ditanya dia mengaku tidak tahu perbandingannya. Ahli itu juga mengatakan, baru pertama kali menghadapi kasus seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yag diajukan oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Lino menggugat karena dia merasa penetapannya tersebut tidak sah. Gugatan praperadilan Lino akan ditentukan pada Selsa (26/2/2016) minggu depan.
- BACA JUGA: