Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail berencana menggelar konferensi pers terkait penundaan praperadilan yang rencananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dihubungi Bisnis, Senin (11/1/2016) pihaknya masih menyayangkan permintaan KPK untuk menunda sidang tersebut. Dia merasa langkah yang dilakukan oleh KPK bertentangan dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Ya dengan PN Jakarta Selatan kan tidak ada masalah. Sekarang KPK justru mengulur waktu persidangan," ujar dia.
Maqdir mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya sebenarnya hanya ingin tahu alat bukti yang digunakan komisi antirasuah untuk menjerat kliennya kuat atau tidak.
"Sekarang ditunda, ini jelas menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam sidang praperadilan. Langkah ini juga mengindikasikan alat bukti untuk menjerat klien kami tidak kuat," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (8/1) kemarin, KPK mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II yang melibatkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih memerlukan waktu untuk berkonsolidasi.