Kabar24.com, JAKARTA - Richard Joost Lino yakin akan memenangkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan melalui penasehat hukumnya, Maqdir Ismail saat ditemui seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
"Semoga saja memang, karena memang sejak awal penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah," ujar Maqdir.
Dia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka.
Selain, tidak ditemukannya kerugian negara. Penetapan tersebut dilakukan tanpa memeriksa kliennya terlebih dahulu.
"Lino belum pernah diperiksa oleh KPK. Selain itu penyidik yang digunakan untuk menangani kasus tersebut sudah memgundurkan dari Polri," katanya.
Dalam sidang gugatan praperadilan perdana tersebut, pihak RJ Lino lebih banyak membeberkan kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus quay container crane.
Sedangkan KPK baru akan memberikan jawaban dari pernyataan penasehat hukum RJ Lino, Selasa (19/1/2016) pagi.