Kabar24.com, DEPOK-- Mantan Direktur Utama Pelindo II Richar Joost Lino menemukan beberapa kejanggalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010 yang menimpa dirinya.
"Saya dijadikan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa dan tanpa bukti. Saya minta bukti, mereka malah meminta bukti ke BPKP. Coba mau jadi apa negara ini," ujarnya ketika ditemui di Universitas Indonesia, Rabu (13/1/2015).
Dia memaparkan alasan KPK menjadikan dirinya tersangka tidak masuk akal, karena pada awal menjabat, anggaran tahun 2010 di Pelindo II lebih kecil dibandingkan pada 2009.
Lino menampik bahwa dirinya telah merugikan negara atas pengadaan crane tersebut. Padahal, pada saat itu, lanjutnya, ongkos angkut bisa menghemat hingga Rp3 juta per kontainer dari sebelumnya sekitar Rp6 juta.
"Bahkan kita bisa hemat hingga Rp600 miliar setahun. Nah, saya tanya merugikan negaranya di mana," ujarnya.
Menurutnya, saat ini dirinya siap menghadapi kasus tersebut dengan menyiapkan pengacara Maqdir Ismail. Justru kata dia, ketika dirinya siap menghadapi kasus tersebut, KPK malah menunda sidang praperadilan yang digelar pada Senin (11/1/2016).
"Sebagai lembaga yang sudah solid, mestinya KPK siap hadapi saya. Ini malah ditunda dua minggu. Alasannya mereka harus diskusi dulu dengan ahli pidana. Ini kan lucu. Harusnya siap dong. Saya merasa hak asasi saya dilanggar KPK," ujarnya.