Kabar24.com, JAKARTA -- Sempat diagendakan pekan ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menunda pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Adi Deriyan Jayamarta tak mengungkapkan alasan penundaan itu, tapi menurut dia penyidik masih memerlukan keterangan beberapa saksi perusahaan.
"Kami sih penyidik ingin secepatnya," katanya, Kamis (24/3/2016).
Meskipun demikian, dia mengatakan pekan depan pihaknya akan mengupayakan berkas tersangka Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan itu maju ke jaksa penuntut umum. Jika sudah dilimpahkan penyidik tinggal menunggu kajian dari kejaksaan soal berkas tersebut.
"Ya pekan depanlah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ini yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Senior Manajer Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.
Kedua tersangka diduga berperan terkait proses pengadaan crane di perusahaan plat merah itu.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menemukan proyek pengadaan alat derek itu merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar.
Audit itu semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Negara itu.