Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan RJ Lino: Ini 4 Kejanggalan KPK Menurut Maqdir Ismail

Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyebutkan ada empat kejanggalan langkah KPK terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Reno Esnir
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail (kanan) membacakan surat gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Udjiati saat sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyebutkan ada empat kejanggalan langkah KPK terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. 

Meski begitu, ia mengaku tak akan menyiapkan langkah khusus seiring penundaan sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia beserta penasehat hukum lainnya, memutuskan menunggu hingga sidang digelar.

"Karena sudah diputuskan, kami hanya menunggu sampai sidang digelar. Tidak ada langkah khusus,"ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/1/2016).

Dia menambahkan, meski menunggu, pihaknya juga tetap melakukan konsolidasi dengan kliennya. Sejauh ini, bukti maupun saksi sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut.

"Kami selalu siap, karena yakin penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah," kata dia.

Dia juga membeberkan sejumlah kejanggalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Lino sebagai tersangka.

Kejanggalan pertama yakni penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Tahun 1999. Menurutnya pasal ini merupakan pasal karet. Mengenai pengadaan quay container crane (qcc), menurutnya pasal itu tidak memenuhi syarat untuk disangkakan kepada mantan Dirut Pelindo II ini.

"Pengadaan itu untuk memperlancar kinerja pelabuhan. Penunjukan langsung dilakukan karena memang darurat. Terus salahnya di mana?," kata dia.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak disebutkannya kerugian negara. Padahal dalam.pasal tersebut elemen untuk penetapan tersangka harus jelas kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka korupsi.

Ketiga, penggunaan penyidik dan penyidikan tidak sah. Hal ini merujuk pada pasal 4 KUHAP, penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Sedangkan penyidik yang menangani kasus Lino, diketahui sejak 24 November 2014 berhenti dari dinas kepolisian.

"Terakhir ya Lino ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu. Kasus ini bukan tangkap tangan, beda kasusnya kalau tangkap tangan," katanya.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Dia diduga terlibat kasus korupsi dalam pengadaan quay container crane (qcc) pada 2010 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka RJ Lino kemudian mengajukan praperadilan.

Sidang dijadwalkan pada Senin (11/1/2016) kemarin.

Namun pada Jumat (8/1/2016), KPK mengirim surat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan sidang hingga dua minggu ke depan. KPK beralasan membutuhkan waktu untuk konsolidasi dengan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper