Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin politik Islam, Jamaat el Islami atas kejahatan yang dilakukan selama perang kemerdekaan yang terjadi pada tahun 1971.
Dilansir dari Al Jazeera, Motiur Rahman Nizami yang merupakan pemimpin partai Islam terbesar di negara itu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat atas pelanggaran HAM yang dilakukannya termasuk genosida, pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan.
Pada Kamis (7/1), kelompok Jamaat el- Islami melakukan protes atas putusan Mahkamah Agung terhadap Nizami.
Sebelumnya, empat politisi oposisi, yang juga termasuk tiga pemimpin Jamaat-e-Islami, telah dihukum oleh pengadilan dan dihukum mati sejak akhir 2013.
Nizami telah di penjara sejak 2010 ketika ia didakwa dengan kejahatan perang oleh pengadilan yang dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Pihak berwenang Bangladesh mengatakan sekitar tiga juta orang tewas dan lebih dari 200.000 wanita diperkosa selama perang kemerdekaan.
Nizami dituduh mendirikan milisi Al-Badr, unit paramiliter dituduh bekerja sama dengan tentara Pakistan dalam pembunuhan besar-besaran dan menargetkan kelompok minoritas Hindu di Bangladesh.
Hakim senior Mahkamah Agung Bangladesh menolak pengajuan banding dan menghilangkan hambatan hukum terakhir untuk eksekusi dengan menggantung kecuali dia diberikan pengampunan oleh Presiden.