Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembakaran Hutan: Ini Komentar Jaksa Agung Atas Putusan PN Palembang

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan bahwa kejaksaan tidak ikut campur terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang terkait pembakaran hutan. Ia mengaku tidak tahu langkah selanjutnya untuk melawan putusan tersebut.
Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan)/Antara
Jaksa Agung M. Prasetyo (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA --Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan bahwa kejaksaan tidak ikut campur terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang terkait pembakaran hutan. Ia mengaku tidak tahu langkah selanjutnya untuk melawan putusan tersebut.

"Anda lihat pertimbangan hakim. Saya tidak ikut camput," ujar Priyanto di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menurut Prasetyo, dibutuhkan kesamaan pola pikir dan persepsi dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut.

Kesamaan persepsi mengenai dampak kebakaran seharusnya tidak hanya pada penyelidik, penyidik, dan penuntut, tapi juga para hakim yang memutuskan.

Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun.

Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan perkebunan yang menyebabkan kabut asap.

Namun majelis hakim PN Palembang menolak gugatan tersebut.

Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menyebutkan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kebakaran hutan tak merusak lahan karena masih bisa ditanami kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper