Kabar24.com, JAKARTA -- LBH Pers menyatakan sedikitnya terdapat lima persoalan yang dihadapi wartawan sepanjang tahun ini, di antaranya kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nahwawi Bahrudin mengatakan kekerasan terhadap wartawan baik fisik maupun nonfisik selalu terulang. LBH Pers mencatat sedikitnya ada 47 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2015.
"Kategori kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan fisik yaitu penganiayaan atau pemukulan kemudian disusul pelarangan liputan dan teror atau ancaman," kata Nahwawi dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Rabu (23/12/2015).
Dia menuturkan masalah lainnya disusul dengan intervensi, pembunuhan, tuntutan hukum, penggerudukan dan pelecehan. Nahwawi memaparkan kekerasan itu didominasi oleh kepolisian.
Masalah kedua adalah kriminalisasi narasumber dan wartawan. Ketiga, dia menuturkan adalah masalah monopoli kepemilikan perusahaan media.
Keempat, LBH Pers mencatat masalah kesejahteraan jurnalis dan terakhir adalah kebijakan yang mengebiri kebebasan pers. Aturan itu adalah Rancangan KUHP, revisi UU ITE, rancangan UU Penghinaan terhadap Pengadilan.
"Rancangan Undang – Undang Contempt of Court dengan dalih tujuan menjaga proses peradilan yang bebas dari segala intervensi. Namun tujuan tersebut lebih berat kepada pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers," kata Nahwawi.